
Susanto Miady
Pemimpin Redaksi Info News
Samarinda, Info News,
Upi Asmaradana divonis bebas, setelah sujud syukur ia melepaskan merpati putih sebagai lambang kemenangan kebebasan pers. Sekali lagi kita menyaksikan bahwa setiap pers dikriminalisasi, saat itu juga pers melawan. Meski tak selalu menang, pers tak pernah takluk.
Akhir tahun lalu Kapolda Sulselbar Irjen Pol Sisno Adiwinoto berkata lantang didepan publik bahwa masyarakat bisa langsung menggugat wartawan secara pidana tanpa perlu menggunakan hak jawab. Pernyataan ini sangat berbahaya, apalagi dilontarkan pelayan masyarakat setingkat kapolda. Maka, Upi yang Wartawan itu kemudian mengumpulkan tanda tangan rekan seprofesinya di Makassar dan beramai-ranai mengecam pernyataan sang kapolda.
Selakyaknya kita tahu Pers bukan malaikat yang dalam pekerjaannya bisa selalu benar. Karena itu, UU Pers 40/1999 melindungi hak pers dan masyarakat. Bila seorang wartawan di anggap melalaikan etika jurnalistik dalam pekerjaanya dan karena merugikan masyarakat, setiap orang berhak melakukan hak jawab atau mengadu kedewan pers.
Tapi tak semua orang sepakat dengan ini, terutama mereka yang dalam kepalanya selalu berpraduga bahwa pers adalah pecari-cari kesalahan orang, penggali kasus yang dipendam atau bahkan malaikat yang tidak boleh salah. Karena itu bila mereka menemui produk jurnalistik yang tidak ‘menguntungkan’ mereka langsung menggugat secara pidana dengan alasan bahwa yang mereka anggap kesalahan itu adalah kejahatan. Hal ini sudah tidak berlaku lagi.
Tapi sang Kapolda tidak terima dikecam pernyataanya. Maka Sisno memperkarakan Upi secara pidana dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pasal-pasal yang digunakan Belanda untuk membungkam pejuang revolusi.
Melihat ini pers tidak diam. Sisno malah mendapat banyak kecaman dari seluruh Indonesia. Yang sebenarnya bisa membuat kapolda itu membuat sejuta lagi surat gugatan untuk sejuta watawan yang mengecamnya. Tapi hakim memutuskan upi yang mantan wartawan Metro TV itu tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik. Sekali lagi, pers menang. Tapi perjuangan tidak sampain disini.
Kita pastinya masih akan melihathal-hal serupa baik dalam waktu dekat atau tidak, selama masih ada orang yang menganggap bahwa kesalahan dalam jurnalistik semata-mata adalah kejahatan. Padahal, pers dibangun atas semangat menyiarkan informasi sebagai hak publik, menyebarluakan fakta dan kebenaran menopang demokrasi yang menjamin kebebasan berpendapat.(Susanto Miady)
Upi Asmaradana divonis bebas, setelah sujud syukur ia melepaskan merpati putih sebagai lambang kemenangan kebebasan pers. Sekali lagi kita menyaksikan bahwa setiap pers dikriminalisasi, saat itu juga pers melawan. Meski tak selalu menang, pers tak pernah takluk.
Akhir tahun lalu Kapolda Sulselbar Irjen Pol Sisno Adiwinoto berkata lantang didepan publik bahwa masyarakat bisa langsung menggugat wartawan secara pidana tanpa perlu menggunakan hak jawab. Pernyataan ini sangat berbahaya, apalagi dilontarkan pelayan masyarakat setingkat kapolda. Maka, Upi yang Wartawan itu kemudian mengumpulkan tanda tangan rekan seprofesinya di Makassar dan beramai-ranai mengecam pernyataan sang kapolda.
Selakyaknya kita tahu Pers bukan malaikat yang dalam pekerjaannya bisa selalu benar. Karena itu, UU Pers 40/1999 melindungi hak pers dan masyarakat. Bila seorang wartawan di anggap melalaikan etika jurnalistik dalam pekerjaanya dan karena merugikan masyarakat, setiap orang berhak melakukan hak jawab atau mengadu kedewan pers.
Tapi tak semua orang sepakat dengan ini, terutama mereka yang dalam kepalanya selalu berpraduga bahwa pers adalah pecari-cari kesalahan orang, penggali kasus yang dipendam atau bahkan malaikat yang tidak boleh salah. Karena itu bila mereka menemui produk jurnalistik yang tidak ‘menguntungkan’ mereka langsung menggugat secara pidana dengan alasan bahwa yang mereka anggap kesalahan itu adalah kejahatan. Hal ini sudah tidak berlaku lagi.
Tapi sang Kapolda tidak terima dikecam pernyataanya. Maka Sisno memperkarakan Upi secara pidana dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pasal-pasal yang digunakan Belanda untuk membungkam pejuang revolusi.
Melihat ini pers tidak diam. Sisno malah mendapat banyak kecaman dari seluruh Indonesia. Yang sebenarnya bisa membuat kapolda itu membuat sejuta lagi surat gugatan untuk sejuta watawan yang mengecamnya. Tapi hakim memutuskan upi yang mantan wartawan Metro TV itu tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik. Sekali lagi, pers menang. Tapi perjuangan tidak sampain disini.
Kita pastinya masih akan melihathal-hal serupa baik dalam waktu dekat atau tidak, selama masih ada orang yang menganggap bahwa kesalahan dalam jurnalistik semata-mata adalah kejahatan. Padahal, pers dibangun atas semangat menyiarkan informasi sebagai hak publik, menyebarluakan fakta dan kebenaran menopang demokrasi yang menjamin kebebasan berpendapat.(Susanto Miady)
