Rabu, 24 Februari 2010

Alokasi Dana Pendidikan Kukar Tahun Anggaran 2010, Capai 22,38%

Tenggarong InfoNews
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjamin alokasi dana pendidikan tahun anggaran 2010 melampaui batas 20% seperti yang diamanatkan (UU No 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sikdiknas)
Pemerintah Kabupaten Kukar (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan telah mengalokasikan dana pendidikan sebesar 22,38% dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2010. Hal itu disampaikan Pj Bupati H Sulaiman Gafur ketika memberikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kukar, berapa waktu yang lalu.

"Pemerintah akan Alokasi dana di bidang pendidikan pada RAPBD tahun anggaran 2010 sebesar Rp 850,68 milyarAlokasi dana tersebut terdiri dari Belanja Langsung pada Dinas Pendidikan sebesar Rp 441,49 milyar. Kemudian Belanja Tidak Langsung pada Dinas Pendidikan berupa belanja PNS dan Gaji Tenaga Kependidikan sebesar Rp 404,19 milyar, serta Belanja Tidak Langsung pada SKPD lain berupa Beasiswa D3, S1, S2 dan S3 sebesar Rp 5 milyar," Sebut Sulaiman Gafur ketika bincang dengan awak media ini.

"Alokasi dana tersebut apabila dikonversi dalam bentuk persentase maka akan didapat angka sebesar 22,38% atau sudah melebihi batas minimal

20% sebagaimana yang diamanatkan UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, “Timpalnya.

Rasio anggaran pendidikan tersebut lanjut Sulaiman.”Merupakan perhitungan yang merujuk pada Surat Edaran Mendagri No 903/2706/SJ perihal Pendanaan Pendidikan dalam APBD Tahun Anggaran 2009. Dalam Surat Edaran tersebut salah satunya disebutkan bahwa belanja untuk fungsi pendidikan meliputi Belanja Langsung pada Dinas Pendidikan serta Belanja Tidak Langsung yang meliputi gaji tenaga kependidikan, gaji PNS Dinas Pendidikan, bantuan keuangan Kabupaten/Kota untuk fungsi pendidikan, hibah serta bantuan sosial untuk fungsi pendidikan. Tegas Sulaiman Gafur lagi.

Dalam Surat Edaran itu juga disebutkan bahwa total belanja daerah merupakan total belanja seluruh SKPD dikurangi Kegiatan Lanjutan. Kemudian rasio belanja fungsi pendidikan diperhitungkan dari total belanja fungsi pendidikan dibagi dengan total belanja daerah dikalikan dengan 100%.

Dari rujukan tersebut, urai Sulaiman Gafur lanjut, maka didapat hasil

perhitungan total belanja fungsi pendidikan Rp 860,68 milyar dibagi total belanja minus kegiatan lanjutan sebesar Rp 3,8 triliun dikalikan 100%, maka akan didapat rasio sebesar 22,38%. "Dengan demikian alokasi anggaran untuk bidang pendidikan sudah berada pada tingkat yang sesuai dengan peraturan yang ada," Ungkapnya mengakhiri konfirmasi awak media ini.*Budi cs

Delapan unit ATCS Propinsi Kalimantan Timur di Kota Samarinda Tak Berfungsi.


Samarinda Infonews kaltim
Tak berfungsi delapan unit ATCS itu disebut-sebut karena tak adanya Tenaga teknis serta kurang pasokan listrik dikota Samarinda, Samarinda seolah kini padat kendaraan. Sebenarnya berapa besar sih tingkat kepadatan arus lalulintas untuk ibukota Kalimantan Timur (Kaltim)? Yah Boro-boro mendapatkan angkanya kepadatan kendaraan, sementara sebenarnya memang belum ada penelitian khusus ke arah sana.
Terkait persoalan itu mencuat pula adanya hasil ujicoba peralatan ATCS (area traffic light amarindasystem) atau kamera pemantau dan alat monitor kepadatan arus lalu lintas di beberapa titik tertentu yang ternyata belum berfungsi. alhasil, kamera pemantau lalu lintas ini tidak memiliki tenaga teknis yang mengoperasionalkan, termasuk tak cukupnya daya listrik yang tersedia di kota samarinda.
Kayaknya Ini persoalan serius. Persoalan yang semakin menambah rumitnya jika ditinjau penangangan lalu lintas di Samarinda. Pasalnya tak heran kalau kemacetan lalu lintas sering terjadi boleh dikata kemacetan dikota samarinda hampir disemua persimpangan alias jalur selalu padat kendaraan selalu terkesan padat. Terlebih lagi misalnya kebetulan traffic light mati, maka antrean panjang kendaraan tak terelakkan tak usah jauh-jauh sebut saja misalnya di perempatan Jalan Antasari – Pangeran Suryanata – MT Haryono -- Juanda atau di pertigaan muara Air Putih sendiri setiap saat terjadi antrian panjang kendaraan.
Sementara kondisi itu-pun semakin diperparah dengan kemacetan di ruas-ruas jalan dalam kota. Lihat saja kemacetan di kawasan Pasar Pagi, di daerah Pasar Rahmat, Jalan Lambung Mangkurat, atau di perempatan Jalan Otto Iskandardinata – Jelawat – Pesut – Jembatan II, Sungai Dama. Semua ini menunjukkan kesan kalau penanganan arus lalu lintas di Kota Tepian ini sangat menuntut perhatian serius yang serius oleh Pemerintah setempat.
Meskipun demikian bukan itu persoalannya. Sebagian masyarakat kota samarinda cenderung menyorot pembangunan ATCS yang belum berfungsi itu dan menjadi bahan gunjingan dimasyarakat saat ini. Ramai kalangan menilai alat pendeteksi arus lalu lintas ini belum mendesak dibutuhkan, melainkan penataan lalu lintasnya dulu yang sangat mendesak dan, untuk dipecahkan. Tragisnya, pembangunan delapan unit ACTS tetap diwujudkan juga dengan biaya miliaran rupiah, walau fungsinya serta manfaatnya belum dirasakan oleh masyarakat untuk kenyamanan dijalan
Pembangunan fisik ATCS itu juga disebut-sebut hanya pemborosan anggaran. Karena belum waktunya Kota Samarinda membuthkan alat tersebut. Sementara masih banyak ruas jalan yang rusak dan membuthkan anggaran perbaikan. Kamera pemantau arus lalu lintas beserta alat monitornya itu dibangun oleh Pemerintah Kota Samarinda, alat itu dinamakan ATCS dipasang di delapan titik. Antara lain simpang perempatan Jembatan Mahakam, persimpangan Jembatan Stres Teluk Lerong, simpang empat Air Putih, Air Hitam, simpang empat Lembuswana, Simpang Jalan Kesuma Bangsa, Depan SMP I Jalan Bayangkara dan simpang Rumah Sakit Darjat.
Delapan ATCS itu sendiri dinyatakan sudah tuntas bangunan fisiknya. Semua anggaran pembangunan menggunakan APBD Samarinda 2008/2009 sebesar Rp 2,6 miliar. Itu pun masih ditambah dengan pembangunan kantor pusat pemantau di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda sebesar Rp 210 juta. Fisik ATCS sendiri tuntas dibangun sejak pertengahan 2009 lalu beserta kantornya.
Pertanyaan public –pun muncul apa yang bisa diharapkan dengan keberadaan peralatan ini?, karena faktanya, kemacetan lalu lintas terjadi dimana, tepatnya hingga 2010 ini, delapan buah ATCS itu belum bisa dioperasikan. Tidaklah berlebihan jika disebut pembangunan ATCS yang menghabiskan duit miliaran rupiah itu terkesan mubazir alias mengahambur-hamburkan uang Negara.
Atau adakah yang keliru dalam memanaj penataan arus lalu lintas khususnya di Kota Samarinda? Kepala Dishub Samarinda, H.Supriadi Semta ketika ditemui SERGAP di ruang kerjanya tidak menampik atas belum berfungsinya alat monitor itu. Dirinya menyebut salah satu alasannya karena tenaga yang mengoperasionalkan belum begitu mahir atau masih dalam tahap pelatihan.
Tenaga teknis untuk mengoperasionalkan alat itu kononnya masih dari pihak kontraktor pelaksana proyek itu. “Butuh kurun waktu 1 tahun untuk dapat menguasai alat pemantau lalulintas ini,” Tandas Supriadi Semta seraya berharap agar bulan Februari ini peralatan itu sudah bisa difungsikan. Dirinya juga menambahkan, telah menyiapkan delapan petugas untuk mengoperasionalkan peralatan tersebut.
Ketika disinggung daya listrik yang belum mampu mengoperasikan alat itu.”Kami sudah sudah dilakukan penambahan daya listrik sebesar 6000 kwh, walau-pun sebelumnya memang untuk mengoperasikan alat itu terkendala daya listrik yang tidak mencukupi. Tapi, sekarang sudah dilakukan upaya penambahan daya,” tegas Supriadi lagi.
Supriadi menambahkan delapan orang stafnya sudah dikirim ke Jakarta. Mereka masih dalam bimbingan tim teknis khusus mengoperasionalkan alat itu. Sedang daya jangkau per unit layar monitor yang ditempatkan di jalan berarus padat lalu lintas itu, katanya, mampu menjangkau pantauan sejauh 500 + meter.
“Ujicoba, layar monitor ATCS mampu menjangkau pantauan 500+ meter. KWALITAS Visualisasi rekaman cukup baik karena menggunakan kabel dipasang lewat tiang listrik. yang langsung dihubungkan dengan kantor induk pemantau, dan rekaman gambar sekecil apa pun dapat ditangkap,” terang Kadishub Samarinda yang baru dilantik tepatnya Agustus 2009 lalu.
“Pantauan layar ini nantinya dapat diakses melalui internet. Baik internet yang digunakan di dalam mobil maupun di tempat lain, sehingga masyarakat pengguna internet juga bisa mengakses informasi mengenai kemacetan arus lalu lintas secara lebih cepat dikota Samarinda ini.timpalnya.*Selamat al

Kamis, 04 Februari 2010

Deklarasi Rita-Gufron


Dibanjiri 30 ribu massa di Lapangan Rondong Demang


Tenggarong info news,
Belum lama ini Calon Bupati (Cabup) Kukar yang diusung oleh Partai Golongan Karya (Golkar), detik – detik deklarasi menetapkan secara mengejutkan dengan menggandeng sosok pria di pemerintahan, Ia adalah Asisten I Bidang Hukum & Pemerintahan Setkab Kutai Kartanegara (Kukar) HM Ghufron Yusuf. Sosok yang memiliki kualitas yang mumpuni untuk mendampinginya memimpin Kukar lima tahun kedepan
Ghufron Yusuf sangat berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk mendampingi Rita Widyasari. “Mandat ini merupakan sebuah kehormatan yang amat besar dan tak terduga-duga bagi saya dan keluarga. Sejak awal merintis karir sebagai PNS, saya tak pernah bermimpi untuk menjadi pendamping pimpinan puncak di Kukar. Namun karena ini merupakan amanah dan kepercayaan, saya harus memberikan yang terbaik dan mempertanggungjawabkannya sebaik mungkin," katanya.
Meskipun demikian ghufron beharap teman-teman kandidat yang tersingkir yang sempat melamar ke tim penjaringan Cawabup Partai Golkar Kukar, agar merapatkan barisan dan bersama-sama berjuang untuk perubahan Kukar yang lebih baik.
Deklarasi pasangan Rita Widyasari-Ghufron Yusuf telah dikibarkan di angkasa menandakan, bahwa proses tahapan pemilihan kepala daerah segera dimulai. Berbagai persiapanpun telah dimulai dari sosialisasi kepada masyarakat hingga peyusunan juru kampanye. Hal ini penting, karena merupakan support untuk menarik sipatik masyarakat dalam upaya memperoleh dukungan suara, tentunya dengan program-program pro rakyat.
Kegiatan Deklarasi berlangsung sangat meriah, Sekitar 30 ribu massa membanjiri deklarasi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rita Widyasari-Ghufron Yusuf, di lapangan Parkir Stadion Rondong Demang Tenggarong. Massa begitu antusias menyaksikan deklarasi pasangan sosok pemimpin Kukar masa depan yang muda dan enerjik berwawasan nusantara. Massa pendukung selain diajak berolahraga melalui Jalan Sehat Sejahtera (JSS) berhadiah, juga disuguhi dengan penampilan band Radja yang mampu menghipnotis warga Tenggarong lewat tembang-tembang hitsnya.
Tampak petinggi sejumlah parpol hadir, mulai dari Ketua DPP Partai Hanura Brigjen Pur Suadi Marabesi yang didampingi Ketua DPD Partai Hanura Kaltim Herwan Susanto. DPP Partai Golkar Azis Syamsudin dan Mahyudin, serta para pengurus parpol pengusung lainnya.
Dalam orasinya di depan ribuan para pendukungnya Rita mengajak masyarakat kukar bersatu, kompak untuk memikirkan masa depan kukar menjadi lebih baik dengan programnya Gerakan Pembangunan Rakyat Sejahtera (Gerbang Raja). “ Insya Allah dengan Pak Ghufron kita bisa memimpin Kukar lima tahun kedepan,” beber Rita.
Dijelaskan, Program Gerbang Raja merupakan kesinambungan dari program Gerbang Dayaku, warisan ayahnya yang juga mantan Bupati Kukar, Syaukani HR. Dalam program ini, terakomodir berbagai kepentingan dan aspirasi masyarakat yang meliputi banyak bidang seperti perbaikan ekonomi, lingkungan, Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam dan yang lebih penting pembangunan Infrastruktur yang lebih merata.[BN]

Senin, 01 Februari 2010

HATI – HATI KONTRAKTOR LOKAL

BEKERJASAMA DENGAN PT. MULTI HARAPAN UTAMA (MHU)


Samarinda Info News,
Sejak awal tahun milinium telah banyak merambah perburuan mutiara hitam di Kalimantan timur. Menjamurnya perusahaan batu bara yang berasal dari pusat, memaksa perusahaan local berlomba – lomba juga ikut menambang. Memang ada sisi baiknya, kontraktor alat berat local menjadi ikut terlibat dan menikmati hasilnya, namun hal tersebut tidak selalu berujng mulus.
Seperti yang terjadi dengan kontraktor local PT Bohen Teknik Bontang dengan direktur Salmon Situmorang. Awal permulaan itu dari pertemuan Maret 2006 lalu yang kemudian 12 April 2006 menyepakati melalui kontraktrak kerja selama 2 (dua ) tahun untuk melaksanakan penambangan batu bara Busang Syncline di KM 19 kabupaten Kutai kartenagara.
Namun kondisi cuaca di lapangan yang tidak baik membuat target produksi yang diharapkan MHU tidak dipenuhi PT Bohen teknik, tetapi hal tersebut selalu di komunikasikan, pendek kata 14 Bulan PT Bohen teknik melaksanakan tugasnya. Sambil menunggu SPK (Surat Perintah Kerja) selanjutnya, namun tidak turun juga yang kemudian mengakibatkan kerugian dari PT Bohen Teknik.
“ Kan alat jika berada dilokasi ada hitungan biayanya, bekerja atau tidak bekerja alat memiliki biaya pemeliharaan dan pengangkutan. Sempat kami berfikir untuk mengangkut alat itu kembali, namun kami batalkan soalnya masih ada sisa kontrak kerja 10 bulan, lalu kami menunggu hingga akhirnya kami mengetahui tidak akan ada SPK lagi untuk PT Bohen Teknik.” Beber Salmon.
Tanggal 08 April 2008 ST No.020/BT-BTG/V/2008 perihal tanggapan Pembayaran Invoice atas hasil kerja 14 bulan tersebut, hingga beberapa bulan tidak juga dibayar hingga akhirnya PT Bohen Teknik memberikan kuasa kuasa kepada Agustalis Joni Komandan Resor Komando PADK Kukar untuk menagih hasil kerja 14 bulan/Invoce tersebut.
Beberapa bulan kemudian, kembali PT Bohen Teknik mengkalkulasi hasil kerugian alat di lokasi penambangan MHU diakibatkan tidak turun SPK, dengan melayangkan Claim Sisa Kontrak, tetapi tidak pernah direspon. Untuk Kali kedua PT Bohen Teknik memberikan kuasa kepada KPADK Kukar namun kali ini tidak bisa, dan akhirnya menyerahkan Kuasa kepada Tim Independen dengan ketua Koordinator Abdul Kadir, SE, didalamnya Nusantara Monitoring Centre (NMC) Faisal, Lembaga Bantuan Hukum Frans, SH, dan Forum Laskar Pemuda Merah Putih Kaltim (F-LPMP – KT) Amir Gondrong.
Team Idependen lalu melayang surat tagihan sisa kontrak dan mendapat balasan bahwa intinya bahwa semua sudah di bayarkan berdasarkan berita cara sesuai pon D dan F yang setelah kami teliti dalam berita cara ada suatu dugaan bentuk penipuan.
Mengapa ada penipuan, sejak awal kontrak kerja sudah tidak beres dari pasal 4 tentang pembayaran terkesan mengulur waktu ayat 2 dsb, Pasal 5 Hak dan kewajiban masing-msing Pihak disini tidak seimbang dan berat sebelah, termasuk dengan status pemutusan kontrak secara sepihak yang hanya boleh dilakukan MHU jelas ini merugikan kontraktor siapapun.
Begitu juga dengan berita acara yang sangat merugikan PT Bohen Teknik yang dianggapnya telah selesai semua masalah dengan membawa-bawa nama hukum untuk menyudutkan, sehingga PT Bohen Teknik menjadi kecil dan tidak bisa berbuat apa-apa lagi, jelas dia telah menjadi korban dugaan penipuan. Siapa benar dan siapa yang salah, jelas semuanya dilakukan secara terpaksa dan tidak ada keterbukaan, mengangap hal itu adalah benar.
Diibaratkan MHU itu orang dewasa dan PT Bohen Teknik adalah Anak-anak, “ Nak, berita acara ini hanya menyangkut poin Invoice atau hasil kerja, poin Claim tidak termasuk,” MHU.
“ Tetapi, kalau begitu jangan dimasukan bahasa poin D dan F, “ BT.
“ tidak apa-apa kan ini hanya berita acara. Dan kalau tidak ditandatangani manajemen Jakarta tidak mau bayar, lagian ini hanya syarat saja kok ! kan nanti bisa dirubah”MHU
“ Kenapa tidak dirumah sekarang,” BT
“ Repot nantinya, sudah tandatangani saja dulu, yang penting bisa bernafas dan bisa bayar Bank.” MHU.
“ Okelah Kalau begitu.” BT.
Namun sekarang berita acara itu menjadi senjata pemusnah massal oleh MHU untuk menghabisi BT.
Karena itu Ketua Umum Forum Laskar Pemuda Merah Putih Kalti Amir G selaku kuasa PT BOhen teknik akan membantu memberikan bantuan Hukum dan kemampuannya untuk menjadi senjata balistik PT Bohen Teknik untuk mengahadapi MHU dengan senjata berita acara poin D dan F itu.
“ Oh, ini masalah serius. Jelas tiga kali pertemuan tidak membuahkan hasil, malah pertemuan terahir 8 januari 2010 mereka (MHU) menantang bertemu dilapangan. Kalau begitu dia sudah cukup kuat untuk menang, kalau begitu mari kita bukktikan masing masing kekuatan kita,” Ujar Amir G Geram.
Forum laskar Pemuda Merah Putih Kaltim telah membuat agenda untuk penurunan massa sebanyak 500 personil dan jika tidak ditanggapi sesegera mungkin akan menjadikan MHU dipagar betis dengan menurunkan sejumlah korlap se-Kalimantan Timur bahkan berencana meminta bantuan ke pusat.
Amir G juga menghimbau kepada kontraktor local untuk berhati-hati bila diajak bekerjasama dengan PT Multi Haraan Utama (MHU), jangan kejadian PT Bohen Teknik menimpa yang lainnya.[Amir G]

Jumat, 29 Januari 2010

Pers Mengabdi Kepada Publik



Susanto Miady

Pemimpin Redaksi Info News


Samarinda, Info News,
Upi Asmaradana divonis bebas, setelah sujud syukur ia melepaskan merpati putih sebagai lambang kemenangan kebebasan pers. Sekali lagi kita menyaksikan bahwa setiap pers dikriminalisasi, saat itu juga pers melawan. Meski tak selalu menang, pers tak pernah takluk.
Akhir tahun lalu Kapolda Sulselbar Irjen Pol Sisno Adiwinoto berkata lantang didepan publik bahwa masyarakat bisa langsung menggugat wartawan secara pidana tanpa perlu menggunakan hak jawab. Pernyataan ini sangat berbahaya, apalagi dilontarkan pelayan masyarakat setingkat kapolda. Maka, Upi yang Wartawan itu kemudian mengumpulkan tanda tangan rekan seprofesinya di Makassar dan beramai-ranai mengecam pernyataan sang kapolda.
Selakyaknya kita tahu Pers bukan malaikat yang dalam pekerjaannya bisa selalu benar. Karena itu, UU Pers 40/1999 melindungi hak pers dan masyarakat. Bila seorang wartawan di anggap melalaikan etika jurnalistik dalam pekerjaanya dan karena merugikan masyarakat, setiap orang berhak melakukan hak jawab atau mengadu kedewan pers.
Tapi tak semua orang sepakat dengan ini, terutama mereka yang dalam kepalanya selalu berpraduga bahwa pers adalah pecari-cari kesalahan orang, penggali kasus yang dipendam atau bahkan malaikat yang tidak boleh salah. Karena itu bila mereka menemui produk jurnalistik yang tidak ‘menguntungkan’ mereka langsung menggugat secara pidana dengan alasan bahwa yang mereka anggap kesalahan itu adalah kejahatan. Hal ini sudah tidak berlaku lagi.
Tapi sang Kapolda tidak terima dikecam pernyataanya. Maka Sisno memperkarakan Upi secara pidana dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pasal-pasal yang digunakan Belanda untuk membungkam pejuang revolusi.
Melihat ini pers tidak diam. Sisno malah mendapat banyak kecaman dari seluruh Indonesia. Yang sebenarnya bisa membuat kapolda itu membuat sejuta lagi surat gugatan untuk sejuta watawan yang mengecamnya. Tapi hakim memutuskan upi yang mantan wartawan Metro TV itu tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik. Sekali lagi, pers menang. Tapi perjuangan tidak sampain disini.
Kita pastinya masih akan melihathal-hal serupa baik dalam waktu dekat atau tidak, selama masih ada orang yang menganggap bahwa kesalahan dalam jurnalistik semata-mata adalah kejahatan. Padahal, pers dibangun atas semangat menyiarkan informasi sebagai hak publik, menyebarluakan fakta dan kebenaran menopang demokrasi yang menjamin kebebasan berpendapat.(Susanto Miady)

PLAZA MULIA MEMILIKI ANDIL MEMBANGUN KALTIM



H Syahrun HS : Jangan sisi negatif saja disorot, tetapi Juga sisi positifnya.

Samarinda Info News,
Pro Kontra Keberadaan Plaza Mulia semestinya tidak perlu terjadi, karena tidak ada permasalahan yang substansil yang perlu di kawatirkan warga samarinda dengan kehadiran Plaza Mulia.
“ Saya kira semua orang pasti memahami untuk membangun pusat perbelanjaan itu tidaklah mudah, prosesnya pastilah memerlukan pertimbangan beberapa hal dan aspek baik segi bisnis, social, budaya dll. Begitu juga dengan Plaza Mulia, saya tidak akan berani membangun tanpa melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku. “ Ujar H Alung.
Pembangunan Plaza mulia telah melalui proses dan kajian oleh instansi terkait dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, sehingga dengan mempertimbangkan berbagai aspek tersebut. Karena itu pihak management Plaza Mulia telah melakukan 3 kali presentase di hadapan pemerintah kota, setelah itu barulah memasuki babak persyaratan yang harus di penuhi.
Untuk mendapatkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) diantaranya persyaratan rekomendasi yang harus dipenuhi pertama AMDAL (Analisis Masalah Dampak Lingkungan), kedua Dinas Perhubungan, ketiga Rekomendasi PMK (Pasukan Mencegah Kebakaran), Keempat Dinas Pariwisata, kelima PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), ke enam PLN ( Perusahaan Listrik Negara), ketujuh Telkom, baru Pemkot menerbitkan IMB.
Pembangunan Proyek ini ( Palaza Mulia – red) dilaksanakan dalam rangka turut berpartisipasi dalam membantu program pemerintah, untuk menata kota dan menciptakan lapangan pekerjaan.
“ Untuk mempercepat peningkatan perekonomian khususnya kota samarinda, karena saat ini saja telah menyerap tenaga kerja hampir 2000 orang dan pada bulan Februari 2010 insya allah semua tenant telah membuka tokonya dan akan menyerap tenaga kerja lebih dari 2500 orang.” Beber H Alung.
Keberadaan Plaza Mulia telah memiliki andil dalam pembangunan Kalimantan Timur, khususnya kota Samarinda dan membantu program pemerintah salah satunya mengurangi penganguran. Keberadaannya juga berdampak terhadap pengusaha kecil seperti pengusaha kecil pinggiran samarinda yang mana mereka sebagian besar mengabil barang-barang dari plaza mulia terutama di hypermart untuk mereka jual lagi di kios-kios mereka. Disini mereka dapat memperoleh harga lebih murah dari langganan distributor sebelumnya. Berarti mereka mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Secara otomatis dengan kehadiran hypermat ini diharapkan bisa memacu kondisi pasar-pasar, baik yang sudah di bangun untuk di tingkatkan maupun pasar-pasar tradisional modern yang dapat menjadi lebih baik.
Dalam rangka mewujudkan kebehasilan kios-kios maupun pasar – pasar tradisional, konsep pembangunan plaza Mulia dari awal yang memiliki motto “ Shopping, Fun And Dine”. Yaitu kosepnya tempat berbelanja, di padu dengan tempat berkreasi keluarga dan tempat makan yang sangat representative untuk pertemuan dan bisnis. Penataan lingkungan yang rapi dan teratur, baik untuk Plasa Mulia maupun lingkungan sekitarnya.
“ Saya berharap semua pihak yang terkait tidak hanya melihat sisi negatifnya saja, karena sisi positif jauh lebih besar seperti yang saya terangkan diatas. Dan trimakasih atas semua koreksi yang dilakukan terhadap pembangunan Plaza Mulia, tentunya kami menyadari dalam proses di mulai hingga selesai sudah barang tentu akan menggangu kenyamanan lalulintas umum di sekitar proyek, dan hal ini pasti terjadi di kota mana saja selama proyek itu berlangsung massa pembangunannya. Kami mohon maaf atas tergganggunya aktifitas masyarakat Samarinda pada Umumnya.” Kata H Alung.
DiIbaratkan kita merenovasi rumah, pastilah penghuninya merasa terganggu, namun setelah selesai tentunya penghuni itu merasakan jauh lebih nyaman dari sebelumnya.
Memang pembangunan Plaza Mulia masih dalam proses penyempurnaan (finishing), insya allah bulan Februari 2010 semua telah selesai baik fisik maupun interiornya. Dan saat ini tenant yang buka toko telah mencapai 73 persen lebih dan beberapa tenant sedang dalam massa fitting out (renovasi). Silahkan Publik menilai sarana dan prasarana Plaza Mulia dengan sarana yang ada di tempat lain.

Safitri (22) Warga RT 11 Kelurahan Sungai Pinang Dalam kecamatan Samarinda Utara, Semua dinas atau instansi terkait proses pembangunan Plaza Mulia, baik rekomendasi maupun ijin telah di berikan hendaknya berkomentar secara arif dan tidak selalu memojokan kehadiran Plaza Mulia, tetapi berilah kritikan yang membangun. “ Seharusnya jika putra daerah yang membangun Mall, kita dukung, kita motivasi dan memberikan semangat untuk kelancaran proses pembangunan itu agar berjalan dengan baik.” Ujar Safitri.

Nazwa Anjani Putri (19) warga RT 119 Kelurahan Karang Asam Kecamatan Sungai Kunjang, menyesalkan sikap arogan beberapa instansi dan Lembaga – lembaga di media, “ saya meilai ada muatan politis menjatuhkan dan mengkebiri Plaza Mulia untuk berkembang. Padahal pembangunan plaza mulia banyak menyerap tenaga kerja termasuk saya. Mengapa mesti harus di permasalahkan ?” Kata Nazwa.[Susanto Miady 085250294802]