Rabu, 24 Februari 2010

Alokasi Dana Pendidikan Kukar Tahun Anggaran 2010, Capai 22,38%

Tenggarong InfoNews
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjamin alokasi dana pendidikan tahun anggaran 2010 melampaui batas 20% seperti yang diamanatkan (UU No 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sikdiknas)
Pemerintah Kabupaten Kukar (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan telah mengalokasikan dana pendidikan sebesar 22,38% dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2010. Hal itu disampaikan Pj Bupati H Sulaiman Gafur ketika memberikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kukar, berapa waktu yang lalu.

"Pemerintah akan Alokasi dana di bidang pendidikan pada RAPBD tahun anggaran 2010 sebesar Rp 850,68 milyarAlokasi dana tersebut terdiri dari Belanja Langsung pada Dinas Pendidikan sebesar Rp 441,49 milyar. Kemudian Belanja Tidak Langsung pada Dinas Pendidikan berupa belanja PNS dan Gaji Tenaga Kependidikan sebesar Rp 404,19 milyar, serta Belanja Tidak Langsung pada SKPD lain berupa Beasiswa D3, S1, S2 dan S3 sebesar Rp 5 milyar," Sebut Sulaiman Gafur ketika bincang dengan awak media ini.

"Alokasi dana tersebut apabila dikonversi dalam bentuk persentase maka akan didapat angka sebesar 22,38% atau sudah melebihi batas minimal

20% sebagaimana yang diamanatkan UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, “Timpalnya.

Rasio anggaran pendidikan tersebut lanjut Sulaiman.”Merupakan perhitungan yang merujuk pada Surat Edaran Mendagri No 903/2706/SJ perihal Pendanaan Pendidikan dalam APBD Tahun Anggaran 2009. Dalam Surat Edaran tersebut salah satunya disebutkan bahwa belanja untuk fungsi pendidikan meliputi Belanja Langsung pada Dinas Pendidikan serta Belanja Tidak Langsung yang meliputi gaji tenaga kependidikan, gaji PNS Dinas Pendidikan, bantuan keuangan Kabupaten/Kota untuk fungsi pendidikan, hibah serta bantuan sosial untuk fungsi pendidikan. Tegas Sulaiman Gafur lagi.

Dalam Surat Edaran itu juga disebutkan bahwa total belanja daerah merupakan total belanja seluruh SKPD dikurangi Kegiatan Lanjutan. Kemudian rasio belanja fungsi pendidikan diperhitungkan dari total belanja fungsi pendidikan dibagi dengan total belanja daerah dikalikan dengan 100%.

Dari rujukan tersebut, urai Sulaiman Gafur lanjut, maka didapat hasil

perhitungan total belanja fungsi pendidikan Rp 860,68 milyar dibagi total belanja minus kegiatan lanjutan sebesar Rp 3,8 triliun dikalikan 100%, maka akan didapat rasio sebesar 22,38%. "Dengan demikian alokasi anggaran untuk bidang pendidikan sudah berada pada tingkat yang sesuai dengan peraturan yang ada," Ungkapnya mengakhiri konfirmasi awak media ini.*Budi cs

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dengan Pilkada Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Timur mari kita sukseskan dengan menciptakan rasa aman.